Hukum Selasa, 11 April 2023 | 12:04

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus

Lihat Foto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding KPU atas Putusan PN Jakpus Hakim PT DKI Jakarta saat sidang Selasa, 11 April 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat dibacakan putusannya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta digelar Selasa, 11 April 2023.

Majelis hakim yang membacakan putusan adalah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sayangnya, pihak pemohon banding yakni KPU dan Partai Prima tidak hadir dalam sidang yang digelar sejak pukul 10:00 WIB.

Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus tersebut nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. 

Atas putusan itu, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta yang diregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI.

Diketahui, putusan PN Jakpus bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

BACA JUGA: Cacat Logika dan Keliru PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, PSHK FH UII: Batal Demi Hukum

Hasilnya, hakim PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. 

Putusan selengkapnya:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Atas putusan itu, KPU banding ke PT DKI Jakarta, yang kini putusannya dibacakan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya