Hukum Selasa, 20 Desember 2022 | 19:12

Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Petani Toba Korban Kriminalisasi PT TPL

Lihat Foto Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Petani Toba Korban Kriminalisasi PT TPL Dirman Rajagukguk. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Medan - Dirman Rajagukguk, petani dari Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, bernapas lega.

Pria yang diduga menjadi korban kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL itu dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2022.

PT Medan membebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan. Demikian rilis yang disampaikan Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara alias AMAN Tano Batak di akun Facebooknya, Selasa, 20 Desember 2022.

Disebutkan, Dirman merupakan anggota Masyarakat Adat Tungko Ni Solu di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. 

Dirman sejak 2003 menguasai wilayah adat mereka. Dari aktivitas penguasaan wilayah adat tersebut, Dirman mendapat tindakan kriminalisasi dari PT TPL dan aparat negara. 

Dibeberkan pula kronologis kasus ini. Pada 1 Februari 2021 Dirman dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS.

Laporan ini merupakan kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni Maret 2018 dan dinaikkan kembali oleh perusahan PT TPL.

Pada 12 Maret 2021, Dirman diperiksa kembali oleh pihak kepolisian. Kasus terus bergulir di mana Dirman kemudian ditahan kepolisian.

Pada 16 Agustus 2022, sesuai berita acara pemeriksaan saksi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim, Dirman ditahan Kejaksaan di Rutan Balige tanpa sepengetahuan keluarga. 

Baca juga: Dirman Rajagukguk Dipenjara Karena Tanam Kopi di Ladangnya di Toba (1)

Pada 19 Agustus 2022, Dirman mengikuti sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemberitahuan kepada keluarga. 

Pada 26 Agustus 2022, Dirman kembali bersidang untuk yang ketiga kalinya. Sementara sidang pertama dan kedua, pihak keluarga tidak mengetahui kapan dilakukan. 

Dirman dituntut karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) Huruf a Juncto Pasal 17 Ayat  (2) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Baca juga: Dirman Rajagukguk, Petani di Toba Dipenjara Karena Menanam Ubi di Lahan TPL

Dia dipidana penjara tiga tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider tiga bulan kurungan. Dirman menjalani 13 kali proses persidangan. Selama itu pula semua pembelaan yang dibuat Dirman dan tim kuasa hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Balige. 

Dirman akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Pada 26 Oktober 2022, Dirman dan tim kuasa hukum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

Dan berdasarkan sidang pada 13 Desember 2022, PT Medan akhirnya membebaskan Dirman dari segala tuntutan.

Amar putusan di antaranya menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg yang dimintakan banding.

Menyatakan perbuatan terdakwa  Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Hakim juga meminta terdakwa Dirman Rajagukguk dilepaskan dari segala tuntutan penuntut  umum serta memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Dirman Rajagukguk dari rumah tahanan negara.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian bagian amar putusan tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya