Hukum Rabu, 02 Maret 2022 | 18:03

Pengaduan soal Gibran dan Kaesang di KPK Masih di Dumas

Lihat Foto Pengaduan soal Gibran dan Kaesang di KPK Masih di Dumas Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan pelaporan kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep masih di pengaduan masyarakat atau penanganan laporan pengaduan masyarakat atau PLPM.

Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu ketika menggelar konferensi pers penanganan kasus korupsi di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Rabu, 2 Maret 2022.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dua putra Presiden Jokowi yang dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, Karyoto menyebut belum ada pelimpahan ke pihaknya.   

"Kasus Gibran dan Kaesang, karena di kami ini belum ada pelimpahan, pengaduan barangkali kalau mau di PLPM itu tidak ada hal-hal yang tidak bisa ditindaklanjuti ya kita ngak tau. Sejauh ini kami belum ada diskusi dengan PLPM," terang Karyoto. 

Dia menyebut, kalau itu memang ada yang layak ditindaklanjuti tentunya sudah klarifikasi.  

Hal ini diperkuat Jubir KPK Ali Fikri. Dia menyebut prosesnya memang masih di pengaduan masyarakat.

Baca juga: Gibran Minta JoMan Tak Laporkan Ubedillah Badrun: Saya Tak Merasa Tercemar

"Jadi belum masuk ke penindakan seperti yang disampaikan oleh pak deputi. Artinya masih proses di pengaduan masyarakat, dumas atau sekarang kami sebut PLPM," kata dia.

Nanti mengenai perkembangan hal ini kata Ali, akan disampaikan. Karena memang membutuhkan waktu dan proses untuk verifikasi dan telaah untuk apakah pihak pelapor nanti melengkapi laporannya.   

Gibran dan Kaesang dilaporkan pada 10 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Ubedilah Badrun selaku pelapor mengurai, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. 

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. 

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ubedilah berkilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujarnya.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya