Daerah Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:08

Pengajuan Penangguhan Tersangka Hak Hutan Lindung di Mamuju Dipertimbangkan

Lihat Foto Pengajuan Penangguhan Tersangka Hak Hutan Lindung di Mamuju Dipertimbangkan Kuasa hukum terdakwa Andi Dody Hermawan, Nasrun, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Dody Hermawan, masih dipertimbangkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Maslikan, di depan kuasa hukum Andi Dody Hermawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Maslikan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Namun, masih kami pertimbangkan," kata Maslikan.

Kuasa hukum Andi Dody Hermawan, Nasrun mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Ketua PN Mamuju.

"Namun, permohonan penangguhan penahanan kami itu masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Nasrun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, menjadi tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah," kata Didik Istiyanta.

Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.

"Walaupun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan," katanya.

Tindakan tersebut, kata Didik Istiyanta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik Istiyanta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya