Mamasa - Oknum polisi berinisial WT di Kabupaten Mamasa ditahan Propam Polri karena diduga telah menghamili TS, seorang mahasiswi asal Mamuju.
Bripda WT dilapor ke polisi oleh TS karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya atas hasil hubungan di luar nikah.
Menurut Kasi Propam Polres mamasa, Ipda Simson, keduanya sudah diperiksa polisi.
Hasil pemeriksaan, Bripda WT meminta TS untuk meminum anggur merah.
"Dari hasil pemeriksaan kenapa WT menyuruh TS minum anggur merah karena TS telat datang bulan," jelas Simson, Selasa 4 Juli 2023.
Oknum polisi itu beralasan jika minum anggur merah haid akan lancar.
Namun pihak kepolisian belum memastikan apakah TS betul-betul hamil karena belum dilakukan pemeriksaan.
Apalagi kata Simson, TS hanya mengaku hamil lewat curhatnya di Media Sosial yang akhirnya viral.
Mahasiswi itu juga sudah mengadukan masalah itu ke Polisi.
"Korban ini hanya posting. Kita tidak tau apakah benar-benar hamil, nanti diperiksa lagi melalui tes DNA," bebernya.
Kini Bripda WT tengah menjalani hukuman penempatan khusus untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum anggota Polres Mamasa itu ditahan selama 30 hari ke depan.
"Yang bersangkutan kami tahan selama 30 hari ke depan sesuai arahan Kapolres Mamasa," tegasnya.
Menurut dia, kedua belah pihak sedianya akan menempuh jalan damai.
Namun kata Simson, Bripda WT tetap diproses. Jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan hukum.
"Kepolisian akan tetap ambil tindakan hukuman disiplin jika yang bersangkutan terbukti bersalah," bebernya. []