Jakarta - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menyayangkan adanya usulan penonaktifan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
Usulan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 22 Agustus 2022.
"Repot kalau ada oknum institusi bersalah lalu pimpinannya harus mundur. Polri sudah punya mekanisme, selain itu oknum yang bersalah juga akan menghadapi proses peradilan. Tidak perlu berlebihan meminta Kapolri mundur," kata Stanislaus kepada Opsi.ID, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia menegaskan, usulan penonaktifan Listyo Sigit sebagai Kapolri adalah tindakan yang berlebihan. Ia pun menyebut yang mengetahui niatan di balik permintaan itu hanya Benny K Harman.
"Soal tujuan hanya penuturnya yang tahu, tapi yang penting meminta Kapolri mundur itu berlebihan," ujarnya.
Selain itu, Stanislaus mengimbau agar masyarakat memberikan kepercayaan dan mendukung Tim Khusus bentukan Kapolri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Termasuk mempercayakan penanganan kasus FS ditangani oleh kepolisian. Ikuti proses hukum yang sekarang sudah dijalankan, ada mekanisme peradilan," tuturnya.
"Percayakan kepada Timsus dan Inspektorat Khusus Polri untuk penganan kasus ini. Awasi proses peradilannya, sehingga kasus akan menjadi terang benderang. Yang lebih penting lagi dorong dan dukung Polri untuk berbenah lebih baik. Jadikan kasus FS ini sebagai momentum perbaikan Polri," ucap Stanislaus menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara, mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini belum usai.
Benny mengusulkan, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Maka mestinya, Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini. Supaya objektif dan transparan," kata Benny rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.[]