News Selasa, 19 September 2023 | 15:09

Penganiayaan Guru SD di Lebak, Komisi VIII DPR: Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab

Lihat Foto Penganiayaan Guru SD di Lebak, Komisi VIII DPR: Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH. Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan segera melakukan aksi nyata dengan memberikan sanksi kepada oknum guru yang berbuat kriminal di lingkungan sekolah.

"Minta negara atau Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan untuk segera hadir dan bertanggung jawab atas terjadinya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 1 Cempaka Warunggunung," kata Maman seperti meneruskan keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2023.

Jika sanksi tidak diberikan kepada pelaku kekerasan ASN, lanjutnya, Dinas Pendidikan bisa menimbulkan bom waktu terhadap perilaku guru kriminal yang terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak jangan terus berkelanjutan membiarkan pelaku kriminal ini tidak segera diberikan sanksi berat. Dinas Pendidikan harus segera hadir untuk memulihkan nama baik pendidikan di Kabupaten Lebak," ujarnya.

"Dinas Pendidikan juga harus memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban atas segala yang dialaminya, baik secara materi maupun fisikis karena ini sangat berdampak kepada korban dan dunia pendidikan atas perbuatan kriminal yang dilakukan oknum ASN ini kepada korban," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKB tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Chaerunnisa mendorong Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum ASN terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung.

"Saya meminta polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka," kata Adde di Jakarta, Senin, 18 September 2023.

Ia menegaskan, semua bentuk kekerasan tidak bisa di tolerir apalagi sudah menyebabkan korban terluka secara fisik. Hal itu, lanjutnya, telah melanggar undang-undang.

"Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada UU ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Desakan tersebut juga muncul dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka meminta Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan di SDN Cempaka Warunggunung.

"Kami (Komnas Perempuan-red) meminta Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus profesional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Minggu, 17 September 2023.

Lebih lanjut, kata dia, Komnas Perempuan juga meminta atensi Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan itu.

Dia menyebut bahwa kasus kekerasan di dunia pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana. Oknum ASN, sambungnya, juga harus diproses lewat aturan kepegawaian.

"Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya. Institusi pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktik kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditoleransi dengan alasan apa pun," ujarnya.

Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan guru di Lebak. Ia pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

"Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan," kata Veryanto.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya