Daerah Sabtu, 23 April 2022 | 21:04

Pengedar Ganja di Aceh Bakal Idul Fitri di Ruang Tahanan, M Diburu

Lihat Foto Pengedar Ganja di Aceh Bakal Idul Fitri di Ruang Tahanan, M Diburu Ilustrasi peredaran ganja di Aceh. (foto: Opsi/ist).

Aceh Barat Daya - Pria berinsial S (56) warga Desa Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dipastikan berlebaran di ruang tahanan Mapolres setempat.

Hal ini dipastikan setelah polisi menangkap pria ini lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Petugas kepolisian menangkapnya pada Kamis, 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad membenarkan penangkapan itu. Dia berujar, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai dirinya memiliki ganja dan kerap mengedarkannya.

"Setelah kita pastikan kebenaran laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan di seputaran Desa Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua. Saat itu petugas melihat pelaku dan penggeledahannya," kata AKP Rahmad, Sabtu, 23 April 2022.

Hasil pengeledahan, lanjutnya, petugas mendapati barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran dan satu paket dibungkus dengan lembaran tisu warna putih.

"Keseluruhan narkoba yang kita jadikan Barang Bukti (BB) seberat 70 gram ganja," ujarnya.

Kasat berujar, pelaku mengakui bahwa daun surga itu miliknya. Da membeli dari seseorang berinisial M yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya