Daerah Rabu, 06 Juli 2022 | 10:07

Pengedar Ganja di Aceh ditangkap Polisi, Barang Bukti 8 Kg

Lihat Foto Pengedar Ganja di Aceh ditangkap Polisi, Barang Bukti 8 Kg Polisi memperlihatkan BB ganja milik pelaku. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polisi menangkap pria berinisial HR, warga Desa Leuser Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Badar, Ipda Irwansyah Putra membenarkan pria itu ditangkap bersama barang bukti (BB) ganja kering sebanyak 8 Kg saat Petugas menggeledah rumahnya.

"BB ditemukan di rumahnya," kata Kapolsek, Selasa, 5 Juli 2022.

Dia berujar, informasi awal didapat kepolisian dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik pelaku. Musababnya, lanjutnya, pelaku dicurigai ingin menjual barang haram jenis ganja tersebut.

"Pada, Senin, 4 Juli 2022 kita dapat informasi itu dan langsung kita ambil langkah-langkah. Dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Badar, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya