Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:07

Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap, Sabunya Diperoleh dari Penghuni Lapas

Lihat Foto Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap, Sabunya Diperoleh dari Penghuni Lapas Pengedar sabu diamankan di Markas Polres Binjai. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang pengedar sabu berisinial Y (41) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai, Sumatra Utara.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, Y ditangkap berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Binjai Barat.

"Menanggapi informasi ini, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli," kata Junaidi, Sabtu 23 Juli 2022.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku Y, disepakati untuk bertemu di Jalan Coklat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.

"Setiba di lokasi, didapati Y duduk di atas motornya Satri FU. Dan personel kita menghampirinya. Saat Y ini menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu, petugas langsung mengamankannya," katanya.

Selanjutnya, kata dia, terhadap Y dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000, HP android warna hitam merek Samsung, HP android warna hitam merek Vivo, HP Lipat warna putih merek Samsung, 8 bungkus plastik klip kosong dan 1 skop/sendok sabu.

"Dari interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan berkomunikasi melalui HP. Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya