News Senin, 13 Oktober 2025 | 17:10

Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Cikarang, Bawa 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Lihat Foto Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Cikarang, Bawa 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Dua tersangka diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia dibekuk petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dari keduanya disita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Keduanya ditangkap saat beraksi di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Minggu, 12 Oktober 2025, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.

Disebutnya, Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua kurir, yakni M. Yunus dan Muhammad Amin.

"Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta, dikutip Senin, 13 Oktober 2025.

Diungkapnya, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. 

Tim dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, tim menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat, 10 Oktober 2025 malam. Personel langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron (DPO) untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. 

Ia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp 50 juta.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya