Indramayu - Seorang pria berinisial S (32) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu, 12 Maret 2023.
Otong mengatakan, S diamankankan karena diduga sebagai pengedar Obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi terkait dari warga, dan kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Jumat, 10 Maret 2023, S berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
“Dari S petugas mengamankan barang bukti obat keras tertentu sejumlah 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) tablet,” terang Otong didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Semua obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka S.
“Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa barang bukti obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan dari seseorang (DPO) untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Otong menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. []