Mamuju - Pengedar sekaligus pemilik sabu yang ditangkap di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, dalam press release, Rabu, 13 April 2022.
Syamsu Ridwan mengungkapkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Syamsu Ridwan.
Untuk diketahui, polisi menangkap dua orang pelaku pengedar dan pemilik sabu seberat lima kilogram yakni AL, 24 tahun, serta RT, 22 tahun.
Mereka merupakan warga asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang akan mengedarkan sabu di Sulteng, Sulbar dan Sulsel.
Mereka berdua ditangkap sekira pukul 04.00 Wita, Senin, 11 April 2022 kemarin. []