Mamuju - Tiga orang pengedar sabu di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, via WhatsApp, Selasa, 19 April 2022.
Jamaludin mengungkapkan, tiga orang pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun tahun penjara," kata Jamaluddin.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua saset berisi sabu dan tiga unit handphone.
"Satu saset dengan harga jual Rp 950.000, serta satu saset lainnya dengan harga jual Rp 200.000," katanya.
dia menambahkan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut akan diedarkan di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Mamuju Sulbar.
"Tiga orang pelaku yakni Usman, 35 tahun, Hendra, 42 tahun, serta Yudhi, 39 tahun," kata Jamaluddin. []