Aceh Barat Daya - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap di area kebun sawit, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua tersangka berisial MA 29 tahun warga Desa Meunasah Puuk Kecamatan Idi Rayeuk dan US 41 tahun warga Desa Seunebok Buya Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
"Keduanya berhasil ditangkap pada, Senin, 9 Mei 2022. Keduanya diduga jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh-Jawa. Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti sabu-sabu seberat 1 Kg," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam penangkapan kata dia, pihaknya juga turut mengamankan satu sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran diamana petugas berhasil mengelabui tersangka.
"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya. []