Daerah Selasa, 16 Agustus 2022 | 23:08

Pengembangan Kasus, Dua Penjual Sabu-sabu di Aceh Dibekuk Polisi

Lihat Foto Pengembangan Kasus, Dua Penjual Sabu-sabu di Aceh Dibekuk Polisi Dua pelaku penjual sabu-sabu di Aceh. (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya berinisial AI (33) warga Desa Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dan B (43) warga Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dan pengungkapan kasus sabu sebelumnya atas nama R.

"Kasus ini hasil pengembangan dari pelaku R, dimana R ini pernah membeli sabu kepada pelaku AI dan pelaku B," kata Shandy, dikutip Opsi pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Menerima pengakuan pelaku R, kata dia, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar pukul 18:00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Langsa langsung bergerak menuju ke rumah pelaku AI dan berhasil menangkapnya yang saat itu sedang duduk di depan rumah.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya, kita berhasil menemukan sabu seberat 5,31 gram yang disimpan pelaku dibawah topi miliknya," tuturnya.

Shandy bilang, dari pengakuan pelaku R polisi juga berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial B yang diduga berperan sebagai penjual sabu kepada R.

Baca juga: Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Baca juga: Rumah Singgah Pelajar Bala-balakang Jadi Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba

"Atas dasar pengakuan R, kedua pelaku berhasil kita tangkap, dan sekarang pelaku sudah kita tangkap guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya