Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan kemungkinan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal dilakukan sebelum 15 Desember 2022.
"Ya, ada kemungkinan (sebelum 15 Desember). Kemungkinan tersebut ada karena pengambilan tingkat 1-nya kan sudah selesai," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut penjelasannya, RKUHP harus melalui rapat pimpinan (Rapim) DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan. Rapat tersebut untuk menentukan jadwal rapat paripurna mengesahkan RKUHP.
"Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pengesahan RKUHP juga bergantung pada jadwal yang disampaikan pihak Kesetjenan DPR. Ia pun tak memungkiri kemungkinan pengesahan RKUHP digelar pada Selasa besok, 6 Desember 2022.
"Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," ucap Dasco.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.
Mengutip laman resmi DPR, pihak DPR akan menggelar Rapat Paripurna Ke-11 DPR, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 6 Desember 2022, sekira pukul 10.00.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Pakar Tegaskan RKHUP Hanya untuk Kenyamanan Presiden
Baca juga: Anggota DPR Usul Pasal Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP Sebagai Delik Aduan
Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan atas RKUHP.[]