Pengesahan RUU IKN Tidak Libatkan Masyarakat

Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Namun  pengesahan RUU IKN menurut sejumlah elemen sipil di Tanah Air, dilakukan secara inkonstitusional. Karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Bahkan hingga penyusunan KLHS dan pembahasan RUU IKN dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” kataya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakannya, dampak pemindahan ibu kota bukan hanya dirasakan warga PPU dan Kutai Kartanegara. Tetapi warga daerah lain, seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Penetapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara Cacat Sejak Awal

Kemudian, warga di Sulawesi Tengah juga akan merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu serta nikel sebagai bahan material yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di ibu kota baru.

Problem krusial lainnya yang belum banyak diketahui publik adalah bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya, seperti Balikpapan, rentan terhadap permasalahan krisis air bersih di masa depan.Persoalan ini juga ditegaskan di dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN. 

“Bukannya membatalkan, pemerintah justru mengakalinya dengan rencana membuat bendungan di beberapa daerah guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga IKN dan Balikpapan,” tutur Isnur. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

‎Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...

Berita Terbaru

Popular Categories