News Selasa, 25 Maret 2025 | 10:03

Pengesahan UU TNI Dituding Dipaksakan, Ini Kata Komisi 1 DPR RI

Lihat Foto Pengesahan UU TNI Dituding Dipaksakan, Ini Kata Komisi 1 DPR RI Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh.
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh membantah pengesahan UU TNI dilakukan dengan sistem kebut.

Menurut Oleh Soleh, RUU TNI merupakan revisi Undang-Undang yang sudah dilakukan pembahasanannya oleh DPR sejak 7 tahun lalu.

“Undang-Undang ini sudah dibahas pada periode yang lalu sesungguhnya, ini kan sudah hampir 6 sampai 7 tahun ya sifatnya carry over (meneruskan),” ucap Oleh, dikutip dari kompasTV.

Oleh kemudian merespons satu di antara beberapa alasan pemohon tentang gugatan UU TNI dilayangkan karena bukan bagian dari prolegnas.

Menurut Oleh, UU yang disahkan oleh DPR tidak harus masuk dalam prolegnas.

“Tidak menjadi sebuah baku bahwasanya di dalam sebuah prolegnas ini tidak bisa nambah misalkan seperti itu ya. Kalau misalkan di dalam prolegnas awal ini adakah RUU yang akan dibahas itu ada 20 misalkan, di dalam UU ini tidak melarang untuk tambahan terhadap pembahasan UU yang diusulkan baik itu inisiasi pemerintah maupun DPR,” beber Oleh.

“Kalau mau digugat dari sisi itu, saya rasa kurang pas, kalau dari sisi bahwa, UU ini tidak termasuk prolegnas, karena memang tidak ada larangan untuk menambah lagi sebuah tambahan pembuatan UU,” lanjutnya.

Oleh membantah anggapan yang menyebutkan DPR tidak melibatkan pihak lain dalam pembahasan UU TNI.

“Kalau misalnya dianggap tidak terbuka, rasa-rasanya kurang pas. Karena pada dasarnya dalam rangka menggali informasi, dalam rangka bagaimana kami dengan DPR ini ingin membuat sebuah UU, ya kalau sempurna kan tak mungkin karena bukan Alquran gitu ya, paling tidak, mendekati,” pungkas Oleh. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya