Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno menyebutkan penggunaan mobil listrik di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali menjadi langkah nyata dari Indonesia mendukung transisi energi.
Hal itu, menurut dia, sejalan dengan pembahasan utama mengenai pemanfaatan energi terbarukan di forum internasional tersebut.
"Jadi kami ingin memanfaatkan KTT G20 ini selain sebagai momentum menunjukkan komitmen kita (bertransisi energi), juga memanfaatkannya untuk showcase (menunjukkan) bagaimana kita mengelola transisi energi menuju energi yang bersih," kata Pratikno di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam perhelatan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022, Indonesia yang bertanggung jawab memimpin forum beranggotakan 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia akan memanfaatkan penggunaan kendaraan listrik untuk mobilisasi.
Total kendaraan listrik yang akan digunakan mencapai lebih dari 1.000 unit untuk seluruh delegasi dengan rincian sebanyak 962 merupakan mobil listrik, 454 merupakan motor listrik, dan sisanya sebanyak 36 bus listrik.
Selain sejalan dengan misi transisi energi, penggunaan kendaraan listrik dalam puncak acara Presidensi G20 Indonesia juga bertujuan memberikan contoh untuk mengurangi emisi karbon.
Pratikno berharap dengan menunjukkan penggunaan kendaraan listrik untuk perhelatan G20 maka semakin banyak masyarakat tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri yang semakin sadar dan tertarik untuk beralih ke produk-produk ramah lingkungan.
"Indonesia berkomitmen kuat untuk pengelolaan produk ramah lingkungan, dan karena itu penggunaan mobil listrik di KTT G20 membawa pesan tersebut yang ingin kita sampaikan baik itu bagi masyarakat domestik maupun masyarakat internasional," ujarnya.
Pemerintah memastikan penggunaan mobil listrik tidak akan hanya berhenti di acara kenegaraan seperti G20 tapi bisa berkelanjutan. Pratikno mencontohkan salah satunya seperti yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 mengenai pemanfaatan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang bersifat wajib entah itu untuk Pemerintah Daerah maupun untuk Pemerintah Pusat.
Langkah-langkah sejenis nantinya akan diperbanyak sehingga Indonesia bisa lebih cepat dalam melakukan transisi energi ke energi terbarukan dan bersih sehingga bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan optimal. [Antara]