Aceh Barat Daya - Pria berinisial MR (48) warga Desa Blang Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Ditangkap tim kita pada, Senin, 5 September 2022 di Pasar Garot, Desa Dayah Muara, Kecamatan Indra Jaya," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Selasa, 6 September 2022.
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana. Sabu-sabu seberat 40 gram itu dikemas dengan plastik bening.
"Barang itu dalam saku celananya," sebutnya.
Ia mengaku penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat karena sering terjadi aktivitas transaksi sabu di pasar tersebut.
"Pelaku kami boyong ke Polres Pidie serta perlengkapan barang jualannya tersebut yaitu sabu-sabu guna kami tindak lanjutkan," katanya.[]