Medan - Pdt Penrad Siagian berkomitmen menjadikan isu perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan secara nasional dalam agenda advokasinya sebagai senator terpilih periode 2024-2029 ke depan.
Hal itu diungkapkan Penrad merespons isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sangat tinggi di Sumut.
Demikian disampaikannya dalam diskusi terbatas untuk membentuk kelompok kerja dan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait isu tersebut.
Diskusi yang diselenggarakan lembaga yang dipimpinnya, yakni Paritas Institute itu berlangsung di hotel Radisson Medan, Kota Medan, Senin, 2 September 2024.
Turut hadir mitra Paritas Institute, yaitu Center For Security and Walfare Studi FISIP Universitas Airlangga bersama Kemenko PMK RI, dan FES (Friedrich Ebert Stiftung)
Penrad menjelaskan bahwa dari data yang ada, Provinsi Sumut merupakan jumlah terbesar kedua kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik sosial setelah Papua.
"Karena itu, kita harus menyatakan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Sumatra Utara," kata Penrad dalam keterangannya, Rabu, 4 September 2024.
Selain itu, lanjutnya, salah satu dampak dari tingginya kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Sumut adalah pendidikan.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, Sumut menjadi peringkat kedua tertinggi di Indonesia untuk anak putus sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA yang mencapai angka 7,6 ribu.
"Bila hal ini terus dibiarkan, bagaimana mungkin anak-anak dan generasi muda Provinsi Sumut akan menjadi bagian dari gerakan menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Karena itu, ia menjelaskan bahwa sebagai anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Sumut 2024-2029, isu terhadap pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak akan menjadi salah satu prioritas agendanya ke depan termasuk untuk bidang kesehatan bagi perempuan dan anak serta pendidikan yang merupakan dampak dari isu tersebut.
"Jangan pernah melupakan bahwa perempuan adalah tiang peradaban bagi sebuah masyarakat dan anak adalah generasi masa depan sebuah bangsa. Untuk itu, saya berharap agar semua stakeholder terkait menjadikan isu ini menjadi prioritas dan agenda ke depan untuk mewujudkan masyarakat Propinsi Sumatra Utara yang lebih baik ke depan serta menuju Indonesia Emas 2045," ucap Penrad Siagian.
Sementara, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Sumut Emir Mahbob Lubis yang turut hadir dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa terkait penanganan konflik sosial menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial selanjutnya Permendagri Nomor 46 tahun 2015 tentang kordinasi penangan konflik sosial kemudian dilanjutkan menjadi SK Gubernur Nomor: 188.44/576/KPTS/2022 tentang tim terpadu dan sekretariat penanganan konflik sosial Provinsi Sumatera utara.
"Jadi perangkat terhadap pembentukan Pokja ini sebenarnya telah diakomodir melalui SK Gubernur. Ke depan kita akan mengoptimalkannya," tutur Emir.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tim terpadu terdiri dari beberapa Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang difokuskan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang kekerasan rumah tangga dan anak.
Selanjutnya, Unsur Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, BPBD, Unsur POL PP, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatra Utara, Sri Suriani Purnamawati menjelaskan penduduk Sumut di tahun 2023, berjumlah 15,4 juta jiwa terdiri laki-laki 50,05 persen, perempuan 49,95 persen, anak 29,88 persen, jadi total perempuan dan anak 65,82 persen.
Sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak tahun 2023 yang dilaporkan ada 1.728 kasus kekerasan terhadap anak (864 kekerasan fisik, 282 kekerasan psikis, 782 kekerasan seksual, 8 eksploitasi, 2 TPPO, 221 penelantaran, 214 lainnya) kemudian 1.329 anak korban mengalami kekerasan (446 laki-laki dan 883 perempuan).[]