Daerah Jum'at, 16 September 2022 | 10:09

Pentolan Geng Motor Ezto Uyot dan Anggotanya Tak Berkutik Ditangkap Polisi Medan

Lihat Foto Pentolan Geng Motor Ezto Uyot dan Anggotanya Tak Berkutik Ditangkap Polisi Medan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman bersama personel memperlihatkan barang bukti samurai yang disita dari Geng Motor Ezto dan Uyot. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Ketua Geng Motor Ezto dan Uyot bersama sejumlah anggotanya, ditangkap personel Polsek Medan Barat dalam kasus pembegalan motor milik warga.

Adapun pelaku begal yang ditangkap masing-masing berinisial AA (20) yang mengaku sebagai Ketua Geng Motor Ezto dan Uyot, SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18), SA (18) dan DM (19).

Kepala Polsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, kawanan geng motor ini ditangkap atas kasus pembegalan yang dilakukan terhadap korban Rio Supriadi (21) di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Kawanan geng motor ini merampas motor milik korban Rio Supriadi di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat pada Selasa 30 Agustus 2022," ungkap Ruzi dalam keterangannya dikutip Jumat 16 September 2022.

Penangkapan kawanan geng motor ini, lanjut Ruzi, berawal dari Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal yang dialami Rio Supriadi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Ruzi mengatakan, pada 4 September 2022 dengan dibantu Polsek Medan Timur, petugas kembali menangkap seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian diamankan dua pelaku lainnya.

"Dari dua pelaku yang terakhir kali ditangkap, mengaku sebagai Ketua Geng Motor Ezto dan Uyot yaitu AA dan AR alias BR," ujarnya.

Dalam aksinya, kawanan geng motor ini kerap membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam maupun melukai korbannya.

"Dari kawanan geng motor ini, kita menyita dua bilah senjata tajam jenis samurai dan dua motor. Mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya