Sidikalang - Bupati Eddy Berutu menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) di depan kantor Bupati pada Selasa, 1 November 2022.
Bupati Eddy didampingi Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan beberapa OPD Pemkab Dairi.
Bupati Eddy Berutu tampak menyapa warga dengan ramah. Ia melambaikan tangan dan menyampaikan terima kasih kepada warga dari berbagai kecamatan berkumpul dan melakukan orasi di depan kantornya.
Menurutnya hal demikian adalah wajar. Siapa saja boleh menyampaikan orasi di depan umum namun tetap mengikuti koridor saat melakukan aksi unjuk rasa.
Bupati Eddy mengatakan, sebelum menemui pengunjuk rasa, dirinya melakukan sejumlah pertemuan dan kegiatan.
"Saya sudah mendapat laporan dari bapak asisten, dan Pak Sekda tentang adanya inang, amang yang ingin berjumpa dengan saya. Pertama, saya menghargai sepenuhnya inang-inang datang ke sini jauh-jauh dari dari beberapa kecamatan tentu dengan satu niat yang baik. Jadi saya mengucapkan terima kasih atas niat itu, saya mendapatkan aspirasi dari amang, inang," katanya.
Menurutnya, pemerintah pada dasarnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai tuntutannya desakan menutup PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Gruti.
"Kami pun tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, gak bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, Kementerian. Jadi saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang, inang semua," ungkapnya.
Soal rekomendasi tuntutan penutupan PT DPM dan PT Gruti, Bupati Eddy menegaskan tidak bisa melakukannya dengan sewenang-wenang.
“Otoritas saya terbatas. Saya gak mau pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan," ucapnya.
Sementara itu, terkait desakan pengunjuk rasa untuk mendesak segera izinnya dicabut, Bupati Eddy menegaskan kembali tidak bisa semena-mena.
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua," katanya.
Oleh karena itu, Bupati Eddy mengaku sudah mendengar perusahan juga adalah warga negara, dia punya hak-hak semua.
Baca juga:
Paten! BUMDes Desa Bintang Tampung Kolang-Kaling Warga, Produksinya Dipasarkan Hingga Ke Luar Daerah
"Jadi saya harus lihat semua. Sejauh itu kalau dia melanggar kita tindak, sama saja," katanya.
Bupati Eddy pun menegaskan tetap tidak bisa memilih untuk langsung menutup PT DPM dan PT Gruti.
"Misalnya, kalau menyangkut Amdal itu diputuskan oleh Kementerian, bukan saya. Terima kasih," katanya.
Usai menyampaikan jawabannya, Bupati Eddy kemudian meminta izin untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Sudah Menyurati Lintas Kementerian
Asisten Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit, menegaskan sudah melakukan berbagai upaya terkait tuntutan pengunjuk rasa soal keberlangsungan PT DPM dan PT Gruti.
Jonny menegaskan, pemerintah serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat dibuktikan dengan sudah berulang kali berkirim surat ke lintas Kementerian di pusat.
"Kami (Pemkab Dairi) selalu merespons apa yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa tentang PT DPM dan Gruti, buktinya bupati sudah berkirim surat ke Kementerian tentang tuntutan bapak-bapak ibu," kata Jonny.
Menurut Jonny, sepengetahuan dia, sudah ada empat surat dikirimkan Kementerian terkait.
“Bulan Juni, Pemkab Dairi sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian ke Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan. Kemudian Pemkab Dairi juga sudah menyurati PT Gruti langsung di Jakarta. Lalu ada surat Pemkab Dairi sudah menembuskan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN di Jakarta," sebutnya.
Cabut Izin Gruti dan DPM
Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Dairi.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta tanggapan Pemkab Dairi soal PT DPM dan PT Gruti yang dianggap mengundang bencana dan malapetaka.
PT DPM dianggap merusak sumber irigasi. Lalu PT Gruti akan berdampak pada kehilangan hak atas tanah dan dikhawatirkan akan merusak ruang hidup masyarakat dan sekitarnya.
Kehadiran PT Gruti pun dianggap merusak ekologi, alih fungsi lahan, rusaknya sumber air yang menjadi ruang-ruang produksi petani atas nama pembangunan ekonomi yang akan menguntungkan sekelompok kepentingan atau orang-orang tertentu dan tidak berkelanjutan karena perubahan struktur bumi akibat aktivitas tambang dan PT Gruti ke depan tidak lagi bisa mengolah lahannya.
Oleh sebab itu, dalam tuntutannya Pemerintah Kabupaten Dairi diminta untuk segera menutup PT DPM dan PT Gruti.[]