News Minggu, 07 Desember 2025 | 13:12

Penyebab Banjir di Sumatra, Menhut Raja Juli Segel Area Konsesi PT TPL

Lihat Foto Penyebab Banjir di Sumatra, Menhut Raja Juli Segel Area Konsesi PT TPL Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

JAKARTA - Langkah Kementerian Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang diperkirakan menjadi biang banjir di Pulau Sumatra mulai terlihat.

Dalam keterangan media pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Jakarta, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pihaknya telah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. 

Menteri Raja Juli sebutkan bahwa penyegelan sebagai langkah tindak lanjut dari kementeriannya pasca banjir dan longsor yang menerjang Pulau Sumatra sejak 25 November 2025 lalu. 

Hal itu juga sebagaimana dia janjikan saat berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 4 Desember 2025 lalu.

"Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menteri Raja Juli. 

Menteri yang juga Sekjen PSI itu berjanji akan melakukan penindakan hukum secara tegas dan tidak berkompromi dengan siapapun yang berkontribusi merusak hutan. 

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar dia. 

Menteri Raja Juli mengungkap empat subjek hukum dimaksud berada di Kabupaten Tapsel, Sumatra Utara, yakni areal konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur. 

Kedua, Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban.  

Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban. 

Keempat, PHAT David Panggabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole. 

Menteri Raja Juli katakan, melalui Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. 

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. 

Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. 

Namun, ia belum mengungkapkan delapan subyek hukum itu. Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini. 

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya