Hukum Jum'at, 08 April 2022 | 19:04

Penyidik Bareskrim Polri Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Indra Kenz ke JPU

Lihat Foto Penyidik Bareskrim Polri Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Indra Kenz ke JPU Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Jumat, 8 April 2022.

Diketahui, Indra Kenz adalah tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Dia ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Selain Indra Kenz, penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo Indonesia, kemudian Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim adalah admin akun telegram grup milik Indra Kenz.

Keempat tersangka merupakan pelaksana dari aplikasi Binomo di Indonesia, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi yang merugikan masyarakat selaku konsumen dengan total Rp 66 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz berupa bangunan, tanah, uang tunai, kendaraan mewah, aset kripto, dan jam mewah dengan nominal sementara yang disita Rp 55 miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidik kembali menyita aset Indra Kenz berupa uang kripto senilai Rp 1,6 miliar. 

Nominal ini belum termasuk aset kripto Rp 38 miliar yang sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau aset sudah ada penambahan dari rumah kemarin ada uang tunai Rp 1,6 miliar, ini penambahan berupa aset kripto. Kalau yang dibekukan (PPAT) selama belum disita, belum kita sampaikan untuk barang bukti," kata Chandra.

Indra Kenz dan ketiga tersangka lainnya dijerat denganPasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya