Mamuju - Penyusunan dakwaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, dinilai tidak cermat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Dody Hermawan, Nasrun, saat diwawancarai wartawan, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis, 4 Agustus 2022.
Nasrun mengungkapkan, pihaknya menganggap penyusunan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
"Sebagaimana dakwaan yang kita dengarkan tadi, bahwa menurut kami, dakwaan tersebut tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan," kata Nasrun.
Ia juga mengungkapkan, sebagaimana isi dakwaan tersebut, bahwa terdakwa diduga melanggar undang-undang kehutanan.
"Namun di dalam dakwaan tersebut, klien kami disangka Undang-Undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3," katanya.
Soal kerugian negara, kata Nasrun, sebagaimana tujuan dari pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, faktanya belum ada.
"Kemudian, tadi kami juga sudah menyampaikan ke majelis hakim, bahwa terhadap surat dakwaan itu kami akan mengajukan eksepsi," tegas Nasrun. []