News Selasa, 28 Juni 2022 | 13:06

Per Selasa Ini Holywings Jakarta Ditutup, Dilarang Beroperasi

Lihat Foto Per Selasa Ini Holywings Jakarta Ditutup, Dilarang Beroperasi Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak 5 gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.

Arifin meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama dilakukan penutupan usaha.

Baca jugaDitutup Anies, Satpol PP DKI Persilakan Holywings Lengkapi Izin

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata dia.

Menurut dia, penutupan usaha tersebut diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

​Arifin menjelaskan, penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan. Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.

Baca jugaBamus Betawi Apresiasi Gebrakan Anies Tutup Holywings

Penutupan usaha Holywings itu terjadi di tengah kontroversi promosi bisnis yang menyinggung agama tertentu. Namun, penutupan usaha seluruh gerai di Jakarta itu tidak terkait dengan promosi yang mengundang kegaduhan di masyarakat tersebut.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya