Daerah Senin, 21 Maret 2022 | 09:03

Perampok HP di Medan Ditembak, Penadahnya Hijaber

Lihat Foto Perampok HP di Medan Ditembak, Penadahnya Hijaber Wanita sebagai penadah HP hasil rampokan, diamankan di Markas Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

Medan - MF (24), warga Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan saat hendak dilakukan pengembangan atas kasus perampokan yang diperbuatnya.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menangkap seorang wanita hijaber berinisial ET (40), berperan sebagai penadah handphone atau pembeli barang curian.

Aksi perampokan yang dilakukan MF terjadi di depan Asrama Kodam I/BB, Jalan Geminastiti Timur, Medan Sunggal.

Baca jugaKecanduan Judi Slot Online, Anak Medan Ini Sampai Merampok Handphone

"Waktu kejadian, korban J Girsang sedang jogging di seputaran Asrama Kodam pada Rabu, 9 Maret 2022 pukul 17.00 WIB. Kemudian, korban ke warung membeli air mineral dan ke luar dari warung memegang HP Poco M3," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin, 21 Maret 2022.

"Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai motor matic warna silver, merampas HP korban dan langsung kabur," ujar dia lagi.

Dari laporan korban, kata Firdaus, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan posisi pelaku sedang berada di Jalan Gatot Subroto simpang SPBU Jalan Rajawali, Sunggal. Kemudian, MF berhasil ditangkap pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan MF, HP hasil rampokannya dijual seharga Rp 1,2 juta di salah satu toko HP di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia.

"Dari toko HP, kita amankan seorang wanita inisial ET selaku penadah, berikut barang bukti HP Poco M3 milik korban," katanya.

Kemudian, menurut polisi, saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yakni MHS (DPO), pelaku MF malah mencoba menyerang petugas sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki.

"MF merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya pelaku ingin mendapatkan uang bermain judi slot dan membeli narkoba," tutur Firdaus.

Tersangka MF pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya