Daerah Senin, 18 Juli 2022 | 22:07

Peras dan Sebar Foto Bugil Teman di Instagram, Pria di Aceh Masuk Penjara

Lihat Foto Peras dan Sebar Foto Bugil Teman di Instagram, Pria di Aceh Masuk Penjara Ilustrasi media sosial Instagram. (Foto: Pixabay)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial IF (34 tahun) ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerasan dan percobaan menyebar foto bugil milik seorang perempuan di media sosial (medsos).

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku IF tercatat sebagai warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Dia diamankan pada Jumat, 15 Juli 2022.

"Kalau korbannya berinisial SR (21) warga Aceh Besar," kata Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Dia mengatakan, selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp 3 juta.

Kompol Ryan menjelaskan, kasus ini terjadi ketika korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan, Mei 2022 silam.

Saat berkenalan, lanjutnya, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel agar mudah berkomunikasi. 

Namun, di saat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya.

"Momen itu diambil pelaku IF untuk merekam dan men-screenshot video postur korban dan dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, di mana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, agar tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp 3 juta ke rekening temannya. 

Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

"Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," tuturnya.

Kasar berujar, atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022 dan berhasil diringkus.

"IF kini di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ucap Kompol Ryan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya