News Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:05

Peraturan Baru: Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

Lihat Foto Peraturan Baru: Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ist).

Jakarta - Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan komoditas tersebut.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Menko Airlangga menegaskan, meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Baca jugaAirlangga Ungkap Alasan Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kata Airlangga, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Menurutnya, jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga.

Baca jugaJokowi ke Kejagung: Selidiki dan Proses Hukum Para Mafia Minyak Goreng

Lebih lanjut ia menegaskan, produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Ia juga memastikan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Baca jugaJokowi Buka Lagi Keran Ekspor Minyak Goreng per 23 Mei 2022

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Airlangga Hartarto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya