News Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:12

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Menko PMK: Sudah Tak Ada Pembatasan

Lihat Foto Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Menko PMK: Sudah Tak Ada Pembatasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan tidak ada pembatasan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Nataru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," ujar Muhadjir.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan.

Ia menjelaskan, Polri juga akan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Nataru 2023.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," tutur Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri meminta agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri harus terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Nataru 2023 dapat berjalan dengan baik.

Kemudian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan bahwa pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

Menag mengungkapkan, dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ucap Yaqut.

Baca juga: Sandiaga Bilang Kemenparekraf Akan Genjot Wisman dan Wisnus Pada Nataru 2023

Baca juga: Jelang Nataru, DPR Minta BUMN Transportasi Pastikan Kelaikan Sarana Angkutan Semua Moda

Sekadar informasi, Polri menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022.[] (Antara)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya