Toba- Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Toba, Sumatra Utara mulai keteteran terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Hingga akhir Maret 2022, Peraturan Bupati (Perbup) terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 belum juga kelar.
Menanggapi keluhan para kepala desa ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Toba, Hendry Silalahi yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 30 Maret 2022 siang menyebut, pihaknya telah menyelesaikan draft perbup tersebut sejak Januari lalu.
Namun hingga kini belum kunjung ditandatangani oleh Bupati Poltak Sitorus.
"Kami sudah buat draftnya dan sudah kami bahas pada bulan Januari, kami sudah sampaikan itu ke Asisten Pemerintahan, ditindaklanjuti, yang sudah beberapa kali juga ada perbaikan yang sampai sekarang belum tuntas, belum mendapat tanda tangan dari Pak Bupati," sebutnya.
Ditanya soal kendala yang menyebabkan perbup tersebut tidak kunjung ditandatangani oleh bupati, Hendry hanya menyebut jika kendala bukan di OPD mereka.
"Kendala-kendala yang dari kami sebenarnya tidak ada, cuma mungkin waktu dari beliau-beliau yang di sana mengeksam atau mengapa, mungkin belum ada, ya itulah sampai sekarang belum keluar," lanjut Hendry.
Lambatnya penyelesaian perbup tersebut dikhawatirkan memperlambat penggunaan dana desa, bahkan ditakutkan berdampak pada pembengkakan silpa untuk realisasi penggunaan dana desa.
Belum lagi proses pencairan dana desa untuk setiap tahapnya harus melalui beberapa persyaratan.
Baca juga: Edy Rahmayadi Janjikan Perbaikan Ruas Jalan di Simalungun, Ini Panjangnya
Syarat pencairan tahap pertama harus terlebih dahulu menyusun APBDes, sedangkan syarat pencairan tahap ke dua harus terlebih dulu menyelesaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian anggaran dana desa tahun sebelumnya.
Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap pertama paling rendah 50 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah 35 persen dari dana desa tahap pertama yang telah disalurkan.
Syarat pencairan tahap ke tiga, harus terlebih dulu menyelesaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap ke dua menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90 persen, dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75 persen dan wajib menyelesaikan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
Proses pencairan dana untuk ke tiga tahap tersebut diyakini membutuhkan waktu yang panjang.
Baca juga: Cerita Warga Janji Maria Toba, Menjadi Transmigran di Wilayahnya Sendiri
"Sebenarnya untuk silpa kemungkinan tidak, hanya saja proses waktu pencairannya lebih mepet. Jadi lebih capeklah para perangkat desa," Hendry melanjutkan.
Di tahun-tahun sebelumnya, peraturan bupati terkait penggunaan dana desa biasanya sudah diterbitkan di awal tahun.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian melakukan sosialisasi pada bulan Februari. Selanjutnya dana desa tahap pertama bisa dicairkan di awal bulan Maret. Namun tahun ini perbup bahkan tak kunjung terbit hingga akhir bulan Maret.
Meski demikian, Hendry Silalahi tetap optimis bahwa perangkat desa akan mampu mengalokasikan dana desa meski waktu sudah mepet.
"Kami berharap dengan kepemimpinan Pak Poltak ini, janganlah sampai ada timbul permasalahan-permasalahan baru. Apalagi ini menyangkut pemerintahan desa dan menyangkut hajat hidup orang banyak yang ada di kabupaten ini. Mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian kami semua yang berhubungan dengan regulasi ini, agar bisalah mempermudah perbup ini bisa cepat selesai," ujar Hendry mengakhiri. [alex]