Daerah Senin, 29 Agustus 2022 | 19:08

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemko Medan Ajukan Ranperda Inovasi Daerah

Lihat Foto Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemko Medan Ajukan Ranperda Inovasi Daerah Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap sasaran inovasi daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Harapan ini disampaikan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di DPRD Kota Medan, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Aulia Rachman itu disebutkan, bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah, ungkapnya, meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan bentuk inovasi daerah lainnya.

Menurutnya, kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38/2017 Pasal 6 tentang Inovasi Daerah terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

"Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah dan anggota masyarakat. Inisiatif inovasi daerah tersebut dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang selanjutnya kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah," jelas Aulia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, katanya, sangat jelas diperlukannya suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan guna mengatur tentang inovasi daerah, sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru.

Oleh karenanya, imbuhnya, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah.

"Kami berharap semoga Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," tuturnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan yang disampaikan Aulia Rachman kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Setelah itu Ketua DPRD menyampaikan nama-nama anggota dari masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya