News Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:03

Perda Kota Bogor Melarang Lesbian, Homoseksual dan Waria

Lihat Foto Perda Kota Bogor Melarang Lesbian, Homoseksual dan Waria Ilustrasi Lesbian. (Foto: dreamstime)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pada 21 Desember 2021, DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor menetapkan peraturan daerah (perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Peraturan ini kemudian mulai ramai diperbincangkan pada Maret 2022 ini. Sesuai dengan rumusan Pasal 3 Perda ini, disebutkan bahwa intensi pembentukan perda ini adalah untuk melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual yang mempengaruhi tata kehidupan bermasyarakat.

Dan sebagai upaya mengubah sikap mental yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib, teratur, bermoral, beretika, dan berakhlak mulia.

Dalam Pasal 6 Perda tersebut dijabarkan apa yang menurut aturan ini sebagai penyimpangan seksual, yaitu di antaranya laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual); perempuan penyuka perempuan (lesbian); biseksual; waria (transvestisme) yang dianggap perlu direhabilitasi. 

Baca juga: Pegawai Dishub Gadungan Ditangkap Anggota Polres Bogor

"Di antara perilaku tersebut justru adalah orientasi seksual seseorang yang seharusnya bersifat pribadi, dilindungi dalam kerangka hukum privasi dan tidak dapat terukur secara objektif, karena merupakan bentuk orientasi yang tak kasat mata, sehingga tidak dapat diintervensi batasannya oleh aturan negara," kata  Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia, Jumat, 25 Maret 2022.

Dia menyebut dalam keterangan tertulisnya, dengan menyerang bentuk orientasi seksual yang beda dan minoritas, aturan perda ini bersifat diskriminatif. 

Dikeluarkannya perda diskriminatif atas dasar kebencian pada orientasi seksual tertentu ini bukanlah kali pertama terjadi. 

Pada 2018, perda serupa yang menyasar kelompok minoritas seksual juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Pariaman.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya