Aceh Barat Daya - Pria berinisial HR (38) warga Desa Rawa, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap HR pada, Senin, 8 Agustus 2022, sekira pukul 16:00 WIB di pos kamling desa setempat.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Desa Rawa.
"Tim langsung turun dan melakukan penyelidikan. Dia (HR) berhasil kita tangkap di pos kamling," kata AKP Rahmat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram yang terbungkus dengan plastik bening di dalam bungkusan rokok.
"Kita temukan barang itu di kantong celananya, kemudian kita juga melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari HAM yang sekarang sedang kita buru," sebutnya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Rahmat menambahkan.[]