Jakarta – Bareskrim Polri menyebut terjadi peningkatan jumlah pengguna kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga awal 2025. Hal ini disampaikan setelah pengungkapan kasus besar peredaran narkoba jenis kokain seberat 25 kilogram di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
"Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.
Menurut Eko Hadi, peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka karena harga jualnya yang tinggi. Oleh sebab itu, narkoba jenis ini umumnya hanya digunakan oleh kelompok tertentu.
"Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu," ujarnya.
Pengungkapan peredaran kokain tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Ditresnarkoba Polda Aceh.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti tergolong besar dan jarang ditemukan di Indonesia.
Penyelidikan intensif terhadap jaringan ini telah dilakukan sejak Februari 2025, saat AKBP Andy Rahmansyah masih menjabat sebagai Kapolres Langsa. Kini ia menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.
Pada Kamis, 10 April 2025, tim gabungan menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dari tangan keduanya, polisi menemukan kokain dalam tas ransel yang dibawa.
"Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang," ujar AKBP Andy dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tiga orang nelayan yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar bernama Swandi di Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Barang haram itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta per kilogram.
Brigjen Eko Hadi menyebut pengungkapan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target jaringan internasional narkoba, khususnya untuk pasar pengguna eksklusif.
"Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa," ujarnya.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran kokain di Indonesia mulai berkembang, meski masih menyasar kalangan terbatas.
Polisi menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi dan aktor di balik jaringan tersebut hingga ke level atas. []