Bali - Seorang perempuan bernama Ni Putu Ayu Adita di Bali, menjadi korban penjambretan, Sabtu 11 Desember 2021. Akibat kejadian itu korban menderita luka cukup serius, yakni kaki kirinya patah.
Tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Rachmat Hidayat 31 tahun.
Polisi sebut, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengikuti korban, kemudian menunggu korban lengah agar dapat melakukan aksinya.
"Tersangka ini mengikuti korban menggunakan motor, kemudian apabila lengah, pelaku beraksi melakukan penjambretan atau pengambilan paksa tas yang dipegang oleh korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Ary Satryan kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Korban sendiri dijambret dari arah belakang yang menyebabkan korban oleng kemudian terjatuh dari motor dan kakinya patah.
"Dari arah belakang ada suara knalpot brong dan langsung menarik tas yang diselempangkan di pundak kanan korban dengan cara paksa yang mengakibatkan korban oleng kemudian terjatuh dari motor mengakibatkan tulang kaki kirinya patah," jelasnya.
Korban terkapar di jalan, kemudian seorang driver ojek online lewat di lokasi kejadian. Driver tersebut langsung menghubungi ambulans dan petugas kepolisian serta menghubungi pacar korban.
Selanjutnya korban ditemani pacarnya menuju RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan rontgen, korban diketahui menderita patah kaki kiri.
"Setelah dilakukan rontgen diketahui memang benar kaki kiri korban mengalami patah tulang," ungkap Ary.
Setelah kejadian ini, pacar korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Setelah dilakukan proses identifikasi pada lokasi kejadian, pelaku kemudian ditemukan.
Pelaku diketahui tinggal di seputaran Jalan Bung Tomo Denpasar. Beberapa barang bukti diamankan dari pelaku.
"Tim melihat terduga pelaku berikut kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan curas jambret. Saat terduga pelaku diperiksa, ditemukan adanya HP jenis Vivo V15 milik korban atas nama Ni Putu Ayu Aditya Wedanti dibawa oleh pelaku Rachmat Hidayat," jelas Ary.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. []