Hukum Minggu, 21 Juli 2024 | 13:07

Perempuan Usia 70 Tahun Dikeroyok, Kasusnya 8 Bulan Mandek di Polres Simalungun

Lihat Foto Perempuan Usia 70 Tahun Dikeroyok, Kasusnya 8 Bulan Mandek di Polres Simalungun Edi Sihombing SH. (Foto: FB)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua wanita terhadap seorang perempuan lansia di Kabupaten Simalungun, delapan bulan mandek di Polres Simalungun.

Korban adalah SN (70), sedangkan terduga pelaku adalah dua wanita muda inisial N br S dan adik iparnya berinisial S br G.

Kuasa hukum korban, Edi Sihombing dari Edsa Attorney At Law mendesak kepolisian bekerja dengan cepat membereskan kasus ini.

Pengeroyokan ini kata dia, melibatkan N br S yang merupakan istri oknum seorang guru di SMA Swasta Asisi. 

"Kasus dugaan pengeroyokan sudah 8 bulan sejak kasus ini ditangani penyelidik Polres Simalungun terkesan sangat lambat dan mandek," kata Edi dalam siaran pers, Minggu, 21 Juli 2024.

Kondisi ini menurut Edi, memunculkan preseden buruk bagi institusi penegakan hukum. 

Pihaknya menantang keberanian polisi menciptakan kepastian hukum dengan memproses perkara laporan polisi nomor: LP/B/322/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, secara cepat dan tepat.

Menurut dia, semua data dan keterangan korban sudah diserahkan kepada penyidik sejak dilaporkan pada November 2023.

"Progresnya mandek. Kami minta agar ini semua dibuat menjadi cepat prosedurnya, polisi harus berani ungkap perbuatan pidana ini, korban menanti kepastian hukum," tukasnya.

Pihaknya kata Edi, memberikan dukungan kepada polisi, agar mari menciptakan suasana penegakan hukum yang humanis, tegas dan adil. "Jadi pekerjaan itu menjadi prestasi,” tutur Edi.

Disebutnya, SN adalah korban pengeroyokan berencana yang diduga dilakukan dua wanita muda sebagai terlapor.

Akibat ulah keduanya, SN nyaris meninggal dunia dan kini mengalami trauma. Untuk itu, sambung Edi, seharusnya ini bisa dijadikan fakta untuk memvalidasi mengungkap perkara.

Karena jika perkara ini masih mandek, berpengaruh terhadap proses hukum lebih lanjut.

”Tidak diketahui secara pasti apa alasannya, tetapi ini adalah layanan yang buruk, karena kasus ini sudah dilaporkan sejak November 2023, tetapi saat ini masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Kata dia, fakta hukum sudah kuat, unsur dilakukan pidana pun ada. "Lalu kondisi mandek ini apakah disengaja atau memang terlapor adalah bagian dari kebal hukum, makanya tidak tersentuh, kami mengingatkan agar kepolisian jangan membuat korban menjadi trauma berkesinambungan. Dengan kondisi ini, yang diserang adalah psikis,” ujarnya.

”Sewaktu kejadian itu, SN hampir saja nyaris meninggal, bayangkan wanita tua dikeroyok dua wanita muda, tidak ada logika bisa menang bahkan ibarat pertandingan, seri saja tidak, dan kondisi kemarin beliau sudah pasrah dan untung saja ada yang melerai. Ini perlakuan yang sangat membahayakan, dan bila tidak ada proses hukum yang tegas maka ditakutkan akan menjadi kebiasaan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seperti itu," tambah dia.

Diketahui, para terlapor melangsungkan perbuatan pengeroyokan tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan karena sebelumnya korban acap kali mendapatkan ancaman dan intimidasi secara lisan dari terduga pelaku.

”Proses laporan ini adalah puncak dari semua persoalan yang ada antara klien kami dengan para terlapor. Apapun ceritanya dan logika apapun dipakai, SN tidak akan pernah berhasil melawan para terlapor, karena selain sudah tua dari usia, semenjak 2017 sudah tinggal sendirian di rumah itu, jadi sebenarnya psikisnya sangat terganggu, dan itu ada buktinya,” katanya.

Polisi Diminta Progresif 

Untuk mengantisipasi mandeknya perkara, kuasa hukum korban secara intens mengkonfirmasi pihak penyelidik untuk perkembangan penanganan kasus,

Baik melalui surat tertulis maupun via chat WhatsApp. Tetapi fakta di lapangan, kasus mandek sudah 8 bulan.

Meski begitu, Kantor Hukum Edsa Attorney at Law akan selalu mendorong dan memberikan semangat kepada penyelidik untuk progresif menjalankan tugas dan fungsinya mengusut tuntas perkara ini.

”Sebenarnya ini persoalan kemauan dan niat saja, jika tidak dilandasi demikian tidak jalan perkara ini. Penyelidik harus benar-benar menaruh hati dan mendiseminasikan pemikirannya mengungkap kejahatan ini, karena korban butuh keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Terpisah, anak korban, Sams mengkritik keras perilaku DG, oknum guru dan suami salah satu terlapor. Ada dugaan kata dia, DG ikut mendukung perbuatan pidana pengeroyokan.

”Saudara Daniel ini adalah guru, tetapi tidak ada sedikitpun sejak awal upaya dia untuk menjadi mediator, bahkan ikut memperkeruh. Secara lisan pernah kata korban, ikut menantang saya, padahal saya tidak ada kaitan. Padahal dia guru, seharusnya bakti dan marwah sebagai guru dia perlihatkan di lingkungan bertetangga, jangan menjadi topeng saja, kalau benar demikian maka perlu kualitas sebagai tenaga pendidik dipertanyakan. Seharusnya sekolah SMA Swasta Asisi bisa memberikan teguran keras kepada oknum guru ini, jangan sampai mencoreng nama baik sekolah terbaik itu,” tutup Sams. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya