News Selasa, 30 Mei 2023 | 17:05

Perintah Jokowi: Secepatnya Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lihat Foto Perintah Jokowi: Secepatnya Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilustrasi human trafficking. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Presiden Jokowi meminta jajaran untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Disampaikan Jokowi ketika memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, dalam ratas Presiden Jokowi meminta dilakukan restrukturisasi satgas tim TPPO.

"Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.

Khusus di NTT ujar dia, sejak Januari sampai dengan Mei 2023 sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang.

Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Indonesia kata Mahfud, juga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi TPPO khususnya di kawasan ASEAN.

"ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang ini, karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” ujarnya.

Diakuinya, upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini. 

BACA JUGA: Serius Bahas Kasus TPPO di KTT ke-42 ASEAN, Mahfud: Kejahatan Serius Tak Bisa Didamaikan

Presiden pun mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu dibekingi oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekitar 94 ribu orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal PMI.

Alarm praktik TPPO ini sebetulnya kata dia, sudah diingatkan oleh World Bank. Tahun 2017 ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri padahal yang tercatat resmi di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kurang lebih hanya 4,7 juta. 

"Jadi asumsinya adalah ada 4,3 juta mereka orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal,” ujar Benny.

Sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, pihaknya akan bekerja sungguh-sungguh di lapangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari sindikat PMI ilegal dan TPPO.

“Presiden sudah memerintahkan perang melawan sindikat ini harus terus dilakukan, negara tidak boleh kalah, negara harus hadir, dan hukum harus bekerja. BP2MI telah mengambil langkah-langkah peperangan itu, sejak tiga tahun saya memimpin Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Benny. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya