Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menyurati PT Toba Pulp Lestari tertanggal 8 Desember 2025.
Isi suratnya tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Merespons itu, manajemen PT TPL pun mengumumkan perseroan telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dilansir dari Tempo, manajemen PT TPL juga disebut mendapat Surat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.
Isinya meminta PT TPL menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
“Sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” kata manajemen PT TPL (INRU) di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 11 Desember 2025.
Langkah menghentikan operasional ini menurut manajemen PT TPL, merupakan bagian dari kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan penghentian operasional sementara, ada potensi penundaan penerimaan pendapatan.
Ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas PT TPL.
“Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” demikian manajemen dalam keterangannya.
Dikatakan, kendati operasional pabrik tidak berjalan, upaya pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya tetap berlangsung.
Hal itu disebut untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion dalam kesempatan RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Kemenham dan PT TPL pada 26 November 2025 lalu, menyebut ada peluang izin konsesi PT TPL dicabut pemerintah sepanjang konflik yang sudah berlangsung sejak perusahaan berdiri, tidak diatasi.
Dia mengatakan, pemerintah bisa saja `letih` dengan keberadaan perusahaan yang tidak mampu mengatasi konflik perusahaan, yakni konflik sosial, konflik lingkungan, dan konflik tanah.
Dia mewanti-wanti, Presiden Prabowo dikenal dengan sikapnya berdiri bersama rakyat, mencontohkan kasus satu orang melahirkan dan bermasalah, langsung mengintervensi kasus tersebut. []