Daerah Selasa, 19 Juli 2022 | 23:07

Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Pria Tua di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Pria Tua di Aceh Ditangkap Polisi Pelaku pemerkosa anak tiri di Aceh. Foto:Opsi/Humas Polres Aceh Tamiang.

Aceh Barat Daya - Pria tua di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap kepolisian setempat. Pria ini ditangkap atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.

Pelaku berinsial RD (66) warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Tamiang. Dia ditangkap pada Minggu, 17 Juli 2022 di kediamannya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, kasus ini dilapor ke pihaknya oleh kakak korban mendampingi korban saat membuat laporan.

"Mereka melaporkan peristiwa itu dan polisi langsung melakukan langkah-langkah dan berhasil menangkap pelaku. Dari laporan, peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022," katanya, Selasa, 19 Juli 2022.

Kata Kasat, aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih 13 tahun terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.

"Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan yang sama saat kondisi rumah sedang sepi," sebutnya.

Dia melanjutkan, dalam melancarkan aksi bejatnya itu pelaku selalu mengancam korban dengan berkata akan membunuh jika korban menceritakan hal itu kepada orang lain.

"Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya dan diteruskan kepada kita. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya