News Selasa, 05 April 2022 | 16:04

Perlindungan Nelayan Kecil dan Tradisional dari Kapal Besar Adalah Hal yang Mutlak

Lihat Foto Perlindungan Nelayan Kecil dan Tradisional dari Kapal Besar Adalah Hal yang Mutlak Ilustrasi nelayan terdampar. (Foto:Opsi/Ilustrasi)

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius merespons kekhawatiran nelayan kecil dan tradisional dari rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan.

Puan menegaskan, perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional dari kapal besar korporasi adalah hal yang mutlak.

“Kekayaan alam Indonesia termasuk perikanan, harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita," kata Puan di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Menurutnya, regulasi baru yang dibuat pemerintah sebagai upaya menambah penerimaan negara di bidang perikanan adalah hal yang baik buat perekonomian nasional.

Namun, lanjut dia, hendaknya upaya tersebut dibarengi dengan pengawasan yang super ketat, baik itu terkait besaran kapal, wilayah penangkapan, alat, kuota, sampai dengan potensi kekerasan di laut.

"Sehingga tidak ada nelayan kecil tradisional yang dirugikan, apalagi tersingkirkan akibat regulasi tersebut. Nelayan kita tidak boleh tidak berdaya di laut sendiri," ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah harus menjamin penegakan hukum di laut. Pembiaran pelanggaran hukum di laut hanya akan membuat para nelayan kecil tradisional dengan sumber daya yang minim, semakin terancam.

"Petugas juga harus siaga 24 jam dalam merespons setiap laporan pelanggaran hukum di laut. Petugas ini adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi para nelayan kecil tradisional di lautan," tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum dan kedaulatan untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.

"Nelayan kecil dan tradisional harus dilindungi bukan hanya dari kapal besar korporasi yang resmi beroperasi, tetapi juga dari kapal-kapal pencuri," ucap Puan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya