Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021 tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.14 WIB. Usai pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa prosesnya berlangsung cepat karena hanya mengonfirmasi sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan.
"Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," ujar Ahok kepada wartawan.
Ahok yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih tidak mengungkap lebih dalam mengenai materi pemeriksaannya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Ahok.
Menurut Ahok, kontrak yang menjadi pokok perkara sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Penemuan terkait kasus tersebut, lanjutnya, baru terungkap pada Januari 2020, saat ia sudah berada di posisi tersebut.
Pemeriksaan Saksi Lainnya
Selain Ahok, KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan mantan pejabat dan petinggi Pertamina. Mereka adalah:
1. Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.
2. Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode April 2012-November 2014.
3. Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero).
4. Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015.
5. Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.
6. Nanang Untung, Senior Vice President Gas PT Pertamina tahun 2011-2012.
7. Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.
Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan mantan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan LNG selama 2011-2021.
Lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus ini guna memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus serupa.
Majelis hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Vonis terhadap Karen dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti juga diarahkan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini masih akan terus berlanjut, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.[]