Hukum Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:03

Pernyataan Kasat Soal Barang Bukti Bandar Narkoba yang Direhabilitasi di BNNK Siantar

Lihat Foto Pernyataan Kasat Soal Barang Bukti Bandar Narkoba yang Direhabilitasi di BNNK Siantar Sabu. (Foto: Ist)

Siantar - Kasat Narkoba AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pria yang dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Pematangsiantar, yakni BDL.

BDL yang sebelumnya ditangkap personel Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Pematangsiantar di sekitar Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin, saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menjalani rehabilitasi.

Penyerahan BDL ke BNNK dilakukan, pada Jumat, 1 Maret 2024, usai dilakukannya penahanan selama 2 hari di Polres Pematangsiantar.

Menyoal alasan diserahkannya ke BNNK, Jonny berdalih bahwa BDL positif menggunakan metamfetamin.

"Hasil dari tes urine, yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Jonny diwawancara Opsi, Jumat, 1 Maret 2024.

Disinggung terkait narkoba jenis sabu yang ditemukan Sat Intelkam, ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti siapa pemiliknya.

Ia pun tak memberikan jawaban siapa sesungguhnya pemilik barang bukti sabu yang ditemukan saat melakukan penangkapan.

"Terkait dengan kepemilikan sabu, kita masih mencari bukti-bukti kepemilikannya. Kita belum bisa menyimpulkan (barang bukti milik BDL, red) hal tersebut, karena bukti belum cukup," ucap AKP Jonny.

Sementara itu, Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren menyebut pihak kepolisian tidak menyertakan barang bukti narkoba saat penyerahan BDL.

"Kalau barang bukti narkoba tidak ada diserahkan ke kita," ucap Pierson.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya