Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:08

Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo yang Kariernya Tamat Sebagai Anggota Polri

Lihat Foto Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo yang Kariernya Tamat Sebagai Anggota Polri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).

Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo kariernya tamat sebagai anggota Polri menyusul keluarnya putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota Korps Bhayangkara per Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun, Ferdy Sambo tampak tidak legawa dengan putusan pemecatan. Dia melakukan upaya hukum pertama dan terakhir untuk mempertahankan status jenderal polisi bintang dua berpangkat Irjen yang melekat di pundaknya itu. 

Kendati begitu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku akan menerima dan melaksanakan apapun putusan banding dari KKEP.

Seusai menjalani sidang selama 18 jam, Ferdy Sambo juga mengakui dan menyesali semua perbuatan tercela yang dirinya lakukan sehingga menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Baca jugaIsi Surat Ferdy Sambo, Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum Kasus Brigadir J

Perihal pengajuan banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja.

Berikut ucapan lengkap Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri:

Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Terima kasih yang mulia. 

Baca jugaDeretan Jenderal Polisi Ini Kompak Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Adapun putusan pemecatan Sambo ditandatangani oleh lima jenderal polisi yang tergabung dalam komisi sidang etik.

Berikut kelima jenderal polisi yang kompak meneken surat PTDH Sambo:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan PTDH diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya