News Jum'at, 10 Oktober 2025 | 19:10

Perpres MBG Hampir Rampung, Mensesneg: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Lihat Foto Perpres MBG Hampir Rampung, Mensesneg: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Petugas membawa paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Antara)

Jakarta – Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi memastikan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berada di meja kerjanya.

Ia menyebut dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan.

“Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden),” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025. 

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan bahwa meski Perpres MBG belum resmi diteken, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menjalankan program sesuai ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa perpres baru ini akan menjadi penyempurna kebijakan agar pelaksanaan MBG lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, penyusunan perpres ini juga menampung berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya akan diberi peran lebih besar dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas makanan yang disalurkan.

“Ada beberapa masukan ya, terutama dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kemenkes dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar,” jelasnya.

Rencana penerbitan Perpres MBG ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap kasus keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis di sejumlah daerah.

Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai peraturan baru tersebut harus mengatur secara tegas soal tata kelola, pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

“Yang perlu diatur, sekurang-kurangnya tugas, fungsi, dan kewenangan BGN, bentuk kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, tata kelola, SOP, pengawasan, dan investigasi, termasuk sanksi,” kata Yahya kepada wartawan, Minggu, 5 Oktober 2025. 

Ia menegaskan, sejumlah kasus keracunan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya pengawasan di lapangan dan tidak dijalankannya SOP dengan benar.

“Banyaknya kasus keracunan karena SOP tidak dijalankan dan lemahnya pengawasan. Saya sudah berulang kali mengingatkan agar BGN bekerja sama dengan BPOM, pemda, puskesmas, dan sekolah dalam pengawasan. Tapi di lapangan belum berjalan,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan hadirnya Perpres Tata Kelola MBG, seluruh mekanisme pengadaan, distribusi, dan pengawasan makanan dapat diperketat.

Peraturan ini diharapkan menjadi landasan baru agar program unggulan Presiden Prabowo berjalan lebih aman, transparan, dan tepat sasaran.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya