Daerah Kamis, 30 Juni 2022 | 17:06

Perpustakaan Milik Pemprov Sulbar Bermasalah, Akmal: Kita Dirugikan

Lihat Foto Perpustakaan Milik Pemprov Sulbar Bermasalah, Akmal: Kita Dirugikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik, saat melakukan sudah terhadap perpustakaan milik Pemprov Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik, mendapati masalah pada proyek pembangunan perpustakaan milik Pemprov Sulbar.

Hal tersebut diketahui Akmal saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk melihat kondisi riil di lapangan, Kamis, 30 Juni 2022.

Setelah mengetahui aset tersebut bermasalah, Akmal pun memanggil pihak Inspektorat ke lokasi Sidak.

Informasi yang didapatkan dari Inspektorat, yakni kontraktor pekerja telah di blacklist atas hasil pekerjaan yang tidak tuntas.

Sehingga, Ia meminta, agar Inspektorat memastikan pihak kontraktor melakukan pengembalian dana atau menyelesaikan denda yang harus dibayarkan.

Menurut Akmal Malik, pengelolaan aset daerah yang tidak cermat, menyebabkan keterlambatan pemanfaatannya.

"Kita dirugikan. Ini akan menjadi sarana untuk masyarakat membangun minat baca, memberi hak masyarakat mendapatkan ruang baca yang representatif," kata Akmal.

Soal tempat, kata dia, sudah sangat strategis, sebab berada di lingkungan yang tidak bising dan berlatar pemandangan hijau. Namun, disayangkan sebab tidak dapat digunakan secepatnya oleh masyarakat.

"Dengan hasil pekerjaan seperti ini, akan mengurangi kepercayaan dari pusat terhadap daerah. Untuk itu, saya bakal berkoordinasi dengan pihak Perpustakaan Nasional," katanya.

Akmal berharap, setiap pekerjaan yang sumber permasalahannya dari pihak kontraktor agar dilakukan evaluasi, dalam hal ini blacklist kontraktor.

"Kita mendidik tenaga konstruksi agar bisa bertanggungjawab. Jangan hanya ingin mendapat untung tetapi tidak bertanggungjawab," kata Akmal.

Untuk diketahui, proyek dengan pagu DAK Rp 14 miliar itu sudah digunakan Rp 10 miliar. Atas gagalnya pekerjaan proyek tersebut, pihak kontraktor dikenakan denda Rp 1.2 miliar.

Ada pun sisa dana terdapat klaim Rp 700 juta, sehingga sisa yang belum cair Rp 3 miliar. Selanjutnya sisa dana tersebut akan dipergunakan untuk melanjutkan proyek tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya