Siantar - Perseteruan antara warga yang tinggal di Kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) Kota Pematang Siantar dengan perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans masih terus berlangsung.
Kini perseteruan itu berlanjut ke meja hijau. Warga sekitar yang tergabung dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis, 14 Desember 2023.
Gugatan itu disampaikan karena Paradep menjadikan ruang terbuka di Komplek SBC menjadi pool bus.
Tak hanya Paradep, Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang menyebut bahwa pihaknya juga menggugat wali kota, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tarukim Siantar.
Lebih lanjut, Joni menuturkan pihak Kelurahan Siantar Timur pernah memediasi warga dengan pihak Paradep.
Namun, lanjutnya, Paradep tidak menjalankan beberapa poin hasil mediasi yang telah disepakati.
"Kita minta agar bus yang masuk ke Kompleks SBC, itu (jangan lebih dari) 5 unit setiap harinya. Tapi sekarang, ada 10 sampai 15 bus yang masuk," kata Joni.
Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang dan Kuasa Hukum IWSBC, Muliaman Purba. (Foto:Opsi/Fernandho)
Di lokasi serupa, Kuasa Hukum IWSBC, Muliaman Purba menegaskan tindakan yang dilakukan Paradep sudah melawan hukum.
Sebab, lanjutnya, tindakan Paradep membuat terminal bus di dalam kompleks SBC mengakibatkan gangguan ketenteraman.
Selain itu, aktivitas bus menimbulkan polusi udara, kerusakan jalan, serta mengganggu akses jalan keluar masuk ke penghuni kompleks.
"Karena ada perbuatan melawan hukum, maka kita ajukan gugatan. Masyarakat SBC jauh hari sebelumnya, tepatnya tanggal 19 April 2023, sudah mengingatkan agar aktivitas bus di terminal di dalam kompleks dihentikan tetapi tidak diindahkan," kata Muliaman.
Ia menjelaskan, hal itu bertentangan dengan hukum yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria pasal 6 menyatakan fungsi tanah dan fungsi sosial.
Yang mana berkaitan hak tanah kepada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Artinya tindakan tergugat di sini jelas sudah melawan/melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, karena merugikan orang lain (warga) sekitar kompleks terminal," ucap Muliaman.[]