Daerah Selasa, 31 Mei 2022 | 17:05

Persoalan Utang Rp 800.000 Picu Pria Ini Habisi Nyawa Tukang Rujak di Aceh

Lihat Foto Persoalan Utang Rp 800.000 Picu Pria Ini Habisi Nyawa Tukang Rujak di Aceh Kapolres Pidie, AKBP Padli saat menjelaskan kronologis pembunuhan tukang rujak di Pidie. Foto:Opsi/istimewa.

Aceh Barat Daya - Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pembunuhan Saidi Nur (55 tahun) tukang rujak asal Desa Mee Kecamatan Mutiara yang terjadi pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Padli menjelaskan, dari hasil pengungkapan ternyata pelaku berinisial MH (40 tahun), warga Kembang Tanjung ini tega menghabisi nyawa korban hanya karena berutang kelapa muda sebesar Rp 800 ribu.

"Motifnya dikarenakan sakit hati kepada korban yang diduga tidak membayar kelapa muda miliknya sebanyak 200 buah yang dijual kepada korban saat bulan Ramadan. 200 buah kelapa muda ini dihargakan sekitar Rp 800 ribu," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli dalam konferensi pers pada Senin, 30 Mei 2022.

Kapolres menerangkan, sebelum kejadian itu pecah, pelaku sempat datang pada korban untuk meminta korban melunasinya utangnya. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

Kemudian, lanjut Kapolres, di waktu lain pelaku sempat mengancam akan mengambil buah kelapa milik korban dan sempat datang sekitar pukul 03.26 WIB di hari yang sama menggunakan mobil, dengan maksud hendak mengambil kelapa muda sebagai pelunasan utang korban.

Lanjut Kapolres, saat tiba di lokasi pelaku sempat memanggil korban, namun tidak ada jawaban sehingga pelaku mengambil kelapa muda milik korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Mengetahui hal itu korban tiba-tiba ke luar dan menghampiri pelaku hingga terjadi cekcok mulut sampai perkelahian dan berakhir korban terbunuh," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, yang menyebabkan korban terbunuh yaitu pelaku menggigit telinga kiri korban hingga putus dan menggigit lengan korban. Pelaku lantas mengambil buah kelapa yang masih bertangkai dan memukul kepala korban.

"Selain itu korban juga dicekik lalu dibanting sehingga lemas dan meninggalkan korban dalam posisi masih bernyawa," ujarnya.

Kapolres berujar, beberapa saat usai perkelahian itu istri korban keluar dan melihat suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Bus Peusangan, Bireuen pada, Sabtu dini hari, 28 Mei 2022.

"Saat itu pelaku hendak melarikan diri dengan cara menumpangi armada rombongan pengantin ke arah Medan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya